Conspicuity Marking

Conspicuity Marking



Conspicurty Marking

Sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH RI NOMOR 55 TAHUN 2012 PASAL 33 TENTANG KENDARAAN :
  • Dalam  hal  alat  pemantul  cahaya  untuk  mobil  barang menggunakan STIKER yang memantulkan cahaya.
  • Pemantul cahaya harus dapat dilihat oleh pengemudi lain yang berada di belakang Kendaraan pada malam hari dari jarak paling sedikit 100 (seratus) meter. 


Dengan ini kami Agus Stickers , memperkenalkan dan memberikan penawaran Produk 3M 983-326 Conspicuity Marking dan Oracal Reflexite V92 atau Stiker Pemantul Cahaya Warna Merah Putih Khusus Kendaraan Angkut kepada Bapak/Ibu baik yang memiliki usaha bergerak di bidang Karoseri, Transporter, Cargo dan lain sebagainya.



Kelebihan 3M Conspicuity Marking / Stiker Pemantul Cahaya Merah Putih :
  • Superior Produk Reflektif (3M Diamond Grade ASTM type XI)  sampai dengan sudut pengamatan 90 derajat
  • Daya Tahan Tinggi dan Tidak Korosi
  • Terlihat dari jarak 200 meter (melebihi standar Peraturan Pemerintah RI)
  • Mengurangi kemungkinan resiko  kecelakaan
  • Daya Tahan Pemantul 5-7 Tahun
  • Bersifat Pasif (hanya diperlukan pencucian normal)
  • Ukuran 2” x 50 yds (2inch x 45,72 meter)

Kelebihan Oracal Reflexite V92 / Stiker Pemantul Cahaya Merah Putih :
  • Compliance to FMVSS 108, DOT-C2  sampai dengan sudut pengamatan 90 derajat
  • Daya Tahan Tinggi dan Tidak Korosi
  • Terlihat dari jarak 200 meter (melebihi standar Peraturan Pemerintah RI)
  • Mengurangi kemungkinan resiko  kecelakaan
  • Daya Tahan Pemantul 5 Tahun
  • Bersifat Pasif (hanya diperlukan pencucian normal)
  • Ukuran 2” x 50 yds (2inch x 45,72 meter)

Next PostPosting Lebih Baru Previous PostPosting Lama Beranda