Tampilkan postingan dengan label 3M. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label 3M. Tampilkan semua postingan
Conspicurty Marking
Sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH RI NOMOR 55 TAHUN 2012 PASAL 33 TENTANG KENDARAAN :
- Dalam hal alat pemantul cahaya untuk mobil barang menggunakan STIKER yang memantulkan cahaya.
- Pemantul cahaya harus dapat dilihat oleh pengemudi lain yang berada di belakang Kendaraan pada malam hari dari jarak paling sedikit 100 (seratus) meter.
Dengan ini kami Agus Stickers , memperkenalkan dan memberikan penawaran Produk 3M 983-326 Conspicuity Marking dan Oracal Reflexite V92 atau Stiker Pemantul Cahaya Warna Merah Putih Khusus Kendaraan Angkut kepada Bapak/Ibu baik yang memiliki usaha bergerak di bidang Karoseri, Transporter, Cargo dan lain sebagainya.
Kelebihan 3M Conspicuity Marking / Stiker Pemantul Cahaya Merah Putih :
- Superior Produk Reflektif (3M Diamond Grade ASTM type XI) sampai dengan sudut pengamatan 90 derajat
- Daya Tahan Tinggi dan Tidak Korosi
- Terlihat dari jarak 200 meter (melebihi standar Peraturan Pemerintah RI)
- Mengurangi kemungkinan resiko kecelakaan
- Daya Tahan Pemantul 5-7 Tahun
- Bersifat Pasif (hanya diperlukan pencucian normal)
- Ukuran 2” x 50 yds (2inch x 45,72 meter)
Kelebihan Oracal Reflexite V92 / Stiker Pemantul Cahaya Merah Putih :
- Compliance to FMVSS 108, DOT-C2 sampai dengan sudut pengamatan 90 derajat
- Daya Tahan Tinggi dan Tidak Korosi
- Terlihat dari jarak 200 meter (melebihi standar Peraturan Pemerintah RI)
- Mengurangi kemungkinan resiko kecelakaan
- Daya Tahan Pemantul 5 Tahun
- Bersifat Pasif (hanya diperlukan pencucian normal)
- Ukuran 2” x 50 yds (2inch x 45,72 meter)