Conspicurty Marking
Sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH RI NOMOR 55 TAHUN 2012 PASAL 33 TENTANG KENDARAAN :
- Dalam hal alat pemantul cahaya untuk mobil barang menggunakan STIKER yang memantulkan cahaya.
- Pemantul cahaya harus dapat dilihat oleh pengemudi lain yang berada di belakang Kendaraan pada malam hari dari jarak paling sedikit 100 (seratus) meter.
Dengan ini kami Agus Stickers , memperkenalkan dan memberikan penawaran Produk 3M 983-326 Conspicuity Marking dan Oracal Reflexite V92 atau Stiker Pemantul Cahaya Warna Merah Putih Khusus Kendaraan Angkut kepada Bapak/Ibu baik yang memiliki usaha bergerak di bidang Karoseri, Transporter, Cargo dan lain sebagainya.
Kelebihan 3M Conspicuity Marking / Stiker Pemantul Cahaya Merah Putih :
- Superior Produk Reflektif (3M Diamond Grade ASTM type XI) sampai dengan sudut pengamatan 90 derajat
- Daya Tahan Tinggi dan Tidak Korosi
- Terlihat dari jarak 200 meter (melebihi standar Peraturan Pemerintah RI)
- Mengurangi kemungkinan resiko kecelakaan
- Daya Tahan Pemantul 5-7 Tahun
- Bersifat Pasif (hanya diperlukan pencucian normal)
- Ukuran 2” x 50 yds (2inch x 45,72 meter)
Kelebihan Oracal Reflexite V92 / Stiker Pemantul Cahaya Merah Putih :
- Compliance to FMVSS 108, DOT-C2 sampai dengan sudut pengamatan 90 derajat
- Daya Tahan Tinggi dan Tidak Korosi
- Terlihat dari jarak 200 meter (melebihi standar Peraturan Pemerintah RI)
- Mengurangi kemungkinan resiko kecelakaan
- Daya Tahan Pemantul 5 Tahun
- Bersifat Pasif (hanya diperlukan pencucian normal)
- Ukuran 2” x 50 yds (2inch x 45,72 meter)